Link Aplikasi
LINK APLIKASI BIDANG PTK
Tentang Kami
PTK DISDIK MALRA

BIDANG PEMBINAAN KETENAGAAN (PTK)
Bidang Pembinaan Ketenagaan (PTK) di Dinas Pendidikan berperan dalam pengelolaan, pembinaan, serta peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan untuk mendukung terciptanya pendidikan yang bermutu. Tugas utama bidang ini meliputi perencanaan dan pengembangan kompetensi guru, pengelolaan administrasi kepegawaian, serta penyelenggaraan berbagai program pelatihan dan sertifikasi guna meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik. Selain itu, Bidang PTK juga bertanggung jawab dalam penempatan, promosi, serta pengawasan kinerja guru dan tenaga kependidikan agar sesuai dengan standar pendidikan yang ditetapkan. Dengan adanya bidang ini, diharapkan tenaga pendidik dapat terus berkembang dan beradaptasi dengan perubahan serta tantangan dalam dunia pendidikan.
Statistik
STATISTIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PTK ASN
PTK NON-ASN
JUMLAH PTK
JUMLAH SATDIK
Services
Featured Services

Nesciunt Mete
Provident nihil minus qui consequatur non omnis maiores. Eos accusantium minus dolores iure perferendis.

Eosle Commodi
Ut autem aut autem non a. Sint sint sit facilis nam iusto sint. Libero corrupti neque eum hic non ut nesciunt dolorem.

Ledo Markt
Ut excepturi voluptatem nisi sed. Quidem fuga consequatur. Minus ea aut. Vel qui id voluptas adipisci eos earum corrupti.






Uji Kompetensi
Tentang Uji Kompetensi Guru
Apa itu Uji Kompetensi ?
Uji Kompetensi merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai aparatur sipil negara pada JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik.
Ruang Lingkup Uji Kompetensi
-
Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain dan uji kompetensi pengangkatan kembali ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik. - Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik.
Tujuan Uji Kompetensi
Penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik bertujuan untuk :
-
Mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui perpindahan jabatan lain dan pengangkatan kembali terhadap standar kompetensi masing-masing JF yang dituju. - Mengukur dan menilai kompetensi yang dimiliki oleh JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik guna menentukan kelayakan yang bersangkutan untuk naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.

Landasan Hukum
Penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik bertujuan untuk :
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
- Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru.
- Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0802/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.

Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ)
- 1. Menduduki pangkat tertinggi pada setiap jenjang JF
- 2. Menandatangani pakta integritas
- 3. Memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan fungsional tertentu
- 4. Memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Lain (UKPJL) dan Uji Kompetensi Pengangkatan Kembali
- 1. Berstatus sebagai PNS
- 2. Berijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dan sesuai dengan kualifikasi akademik atau pendidikan yang dibutuhkan
- 3. Berusia paling tinggi saat pendaftaran: - 52 tahun untuk JF ahli pertama dan ahli muda - 54 tahun untuk JF ahli madya - 59 tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT - 59 tahun tahun bagi pengangkatan kembali ke dalam JF Guru dan JF Pamong Belajar - 64 tahun bagi pengangkatan kembali ke dalam JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik
- 4. Ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju
- 5. Memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Bagi calon peserta uji kompetensi untuk pengangkatan kembali ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Omnis fugiat ea explicabo sunt dolorum asperiores sequi inventore rerum
Ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
- Ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
- Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit.
- Ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate trideta storacalaperda mastiro dolore eu fugiat nulla pariatur.

Services
CHECK OUR SERVICES
Lorem Ipsum
Voluptatum deleniti atque corrupti quos dolores et quas molestias excepturi sint occaecati cupiditate non provident
Dolor Sitema
Minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat tarad limino ata
Sed ut perspiciatis
Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur
Magni Dolores
Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum
Nemo Enim
At vero eos et accusamus et iusto odio dignissimos ducimus qui blanditiis praesentium voluptatum deleniti atque
Eiusmod Tempor
Et harum quidem rerum facilis est et expedita distinctio. Nam libero tempore, cum soluta nobis est eligendi

Pejabat
PEJABAT STRUKTURAL BIDANG PTK

JONAS SUMANIK, SSTP
Kepala Seksi PTK Pendidikan Dasar
RELLI RAHANGMETAN, S.Pd.SD
Kepala Bidang PTK
ELFRIES NEUNUNY, S.Pd
Kepala Seksi PTK PAUD Dan PNFIContact
Our Contact
Alamat
JL. JENDERAL SOEDIRMAN, LANGGUR - MALUKU TENGGARA 97612
Hubungi Kami
+62 813 4092 7883
bidangptkdisdikmalra@gmail.com